Sumpah Sati Bukik Marapalam Kembali Dikukuhkan Setelah 6 Abad

Sumpah Sati Bukik Marapalam Kembali Dikukuhkan Setelah 6 Abad

Sumpah Sati Bukik Marapalam yang melahirkan filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) sebagai identitas masyarakat Minangkabau dikukuhkan kembali di Puncak Pato, Nagari Batu Bulek,Kecamatan Lintau Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (15/12).

Unsur tigo tungku sajarangan yang terdiri dari ninik mamak,alim ulama, dan cadiak pandai, serta bundo kanduang di depan unsur masyarakatMinangkabau yang hadir, sepakat untuk menjaga amanah Sumpah Sati Bukik Marapalam ini. Isi Sumpah Sati Bukik Marapalam dibacakan Amir Syarifudin DtMangkudum Sati. Dimana isi sumpah itu adalah “Tagak kami indak bakisa, duduakindak baraliah, kok hiduik kadipakai, mati kaditumpang, kami pacik arek ganggamtaguah, nan tabuhua takabek arek dalam pituah ABS-SBK, adaik bapaneh, syarakbalinduang, syarak mangato adaik mamakai”.

Usai pembacaan sumpah, dilakukan penandatanganan yang dilakukan unsur ninik mamak yang diwakili Yunizal Yunus dari Badan Koordinasi (Bakor) KAN Sumbar, unsur alim ulama diwakili Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, unsur cadiak pandai diwakili Akademisi Mestika Zed, unsur bundo kanduang diwakili Prof Rauda Thaib.

Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, mengatakan, walaupun pakar sejarah belum sepakat tentang kapan terjadinya peristiwa itu, namun nilai-nilai yang terkandung di dalam Sumpah Sati Bukik Marapalam telah menjadi baiat bersama masyarakat Minangkabau dalam mengimplementasikan tuntunan syariat dan menjalankannya kehidupan sehari-hari.

“Perlu diulang-ulang komitmen yang sudah disepakati bersama. Mengambil petunjuk dakwah dari para nabi yang membawa ajaran tauhid dari semenjak nabi Adam sampai Muhammad SAW, ternyata mengukuhkan nilai-nilai kebaikan yang menjadi prinsip hidup merupakan keharusan,” kata Gusrizal Gazahar mengutip Alquran Surat Annisa 163 dan hadis Rasulullah SAW.

Pengkuhan kembali Sumpah Sati Bukik Marapalam ini, katanya, juga menyikapi perkembangan terakhir masyarakat Sumbar yang saat ini sudah banyak terjebak dengan kemaksiatan seperti perzinaan, perbuatan kaum sodom (LGBT), narkoba, perjudian, dan lainnya, yang semakin menjadi-jadi. Untuk itu dengan sumpah ini dilakukan evaluasi terhadap kondisi dan mencari solusi ke depan.

“Muhasabah ini diharapkan bisa menjadi titik tolak lahirnya langkah-langkah ke depan untuk Ranah Minang yang ideal dalam cerminan ABS-SBK, Adat Mangato Syara Mamakai yang selama ini diagung-agungkan,” kata Gusrizal.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengaku menyambut baik agenda ini dan mendukung kegiatan penguatan kembali nilai-nilai ABS-SBK ini. “Tiap hari kita boleh berbaiat untuk menguatkan semangat, karena pengaruh buruk terus masuk, jadi perlu pemerintah, ulama, dan unsur lain perlu bahu membahu,” ujarnya.

Dikatakannya, masyarakat Minangkabau patut bersyukur karena memiliki bingkai hidup ABS-SBK, sementara ada daerah lain, pemerintah daerahnya kesulitan mengatur masyarakatnya ketika adat, budaya, atau seni berbenturan dengan ajaran agama Islam.

Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi, mengungkapkan, Sumpah Sati Bukik Marapalam diawali dari diskusi sederhana dengan Buya Gusrizal tentang ABS-SBK. Dari hasil diskusi itu munculah ide untuk menjabarkan kembali nilai-nilai ABS-SBK dan memastikan Sumpah Sati Bukik Marapalam itu benar-benar ada.

Dikhawatirkan kalau ini terus dibiarkan generasi muda nanti tidak paham tentang ABS-SBK, sejarah tempatnya di mana sumpah sati ini dicetuskan, karena ada yang mengatakan tidak di sana (Pato, red), kemudian tahun berapa terjadinya dan sebagainya. “Sehingga kami sepakat untuk mengkuhkan kembali hal ini,” katanya.

Menanggapi tentang Sumpah Sati Bukik Marapalam Sejarahwan UNP, Prof Mestika Zed, angkat bicara. Dikatakannya, secara metodologi ilmu sejarah konvensial memang belum ditemukan dokumen yang menyatakan peristiwa ini benar-benar terjadi. 

“Walaupun belum ada dokumen pasti, tapi saya menyakini peristiwa ini benar-benar ada karena ada metodologi sejarah alternatif yang menyebutkan bukan sejarah sebagai teks tetapi sejarah sebagai fakta sosial. Telah terbukti ada sintesis adat dan Islam dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, tumbuh, berkembang, dipakai dan mengakar sebagai identitas masyarakat Minagkabau,” ujarnya sembari menyebutkan akan terus menggali sejarah ini,” katanya.

Sementara Asbi Dt Rajo Mangkuto menceritakan memiliki buku yang bertuliskan Arab Melayu tentang sejarah Bukik Sati Marapalam yang diperoleh saat menjadi Wali Nagari Baso tahun 1958. Peristiwa Sumpah Sati Bukik Marapalam, katanya, terjadi tahun 1403 M yang merupakan bentuk peralihan kerajaan Minangkabau menjadi Kesultanan Minangkabau. Sumpah Sati ini juga menginformasikan agar masyarakat Minangkabau harus waspada tentang perang Salib.

Asbi juga mengatakan, isi Sumpah Sati Bukik Marapalam terdiri dari 15 pasal, 90 ayat. Pada pasal 15 menyebutkan, ada kewajiban untuk menyampaikan isi baiat ini ke seluruh masyarakat Minangkabau.

Sumpah Sati Buki Marapalam ini sendiri merupakan acarapuncak rangkaian milad ke-50 MUI Sumbar. Dimana sebelumnya digelar seminar yangmengangkat tema “Menguatkan Kembali Sumpah Sati Bukik Marapalam sebagai PrinsipHidup Orang Minangkabau” dengan pemateri Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar DtPalimo Basa, Ketua Bundo Kanduang Sumbar, Prof Raudha Thaib, Sejarawan UNP,Prof Mestika Zed, Dr Yulizar Yunus, dan Asbir Dt Rajo Mangkuto, di HotelEmersia Batusangkar. sumber

Related Posts

Leave a Reply