Akhir tahun lembaga Ombudsman regional Sumatera Barat memberikan pernyataan, pemerintah daerah di provinsi tersebut paling banyak dikeluhkan oleh publik dalam hal pelayanannya.
Masyarakat sudah melayangkan pengaduan untuk lebih dari 50 persen jajaran pemerintah daerah kabupaten/ kota di Sumatera Barat. “Sebanyak 16 dari 19 kabupten/kota mendapatkan rapor merah. Mereka belum mematuhi Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Yunafri, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.
Menurut Ombudsman, lembaga-lembaga yang diadukan itu disinyalir tidak patuh pada persyaratan kelayakan lembaga pemerintahan seperti mencantumkan dasar hukum pelayanan, tidak mencatumkan harga, kepastian pelayanan, SOP, dan pengelolaan pengaduan yang buruk. Pemerintah daerah di sana juga masih banyak yang main uang. Artinya jika diberi uang, baru pelayanan masyarakat akan diselesaikan. “Jangankan kualitas, patuh saja tidak,” kata Yunafri.
“Pengaduan ini meningkat hampir 100 persen. Tahun 2013 hanya ada 144 laporan,” lanjutnya. Lainnya, menurut lembaga pemantau pelayanan publik ini, seluruh SKPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat sudah memenuhi unsur kepatuhan. “37 SKPD sudah menjalankan amanat UU Pelayanan Publik,” tutupnya.